Minggu, 04 Desember 2011

Manajemen Pengelolaan Koperasi

Pemahaman yang keliru tentang manajemen koperasi menjadi awal terpuruknya daya saing koperasi. Betapa tidak, jumlah koperasi Indonesia mencapai 150 ribu unit dengan hampir 30 juta anggota teapi volume usaha keseluruhan hanya mencapai Rp 68 T dengan Total SHU Rp 5 T bandingkan dengan PD Indonesia yang mencapai Lebih dari 5000 T maka koperasi hanya menyumbang kurang 2% .

Apa yang salah? Jika kita menuding lembaga, maka Dekopin sebagai satu satunya lembaga yang menaungi koperasi Indonesia yang harus bertanggung jawab. Tetapi menurut saya tidak sampai disitu, seperti apapun kita berteriak pada Dekopin tidak banyak yang kita bisa dapatkan. Harapan terakhir adalah memperbaiki manajemen koperasi kita.

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah: mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Definisi ini tidak akan kita temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi beromzet 11 M / Tahun.

Tidak hanya sekedar aspek organisasi, manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan finance seringkali menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli ala KUD.

Di banyak skripsi manajemen koperasi yang saya baca, koperasi selalu digambarkan seragam dekat dengan kaum marginal dan tidak mempunyai kemampuan bersaing. Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengharuskan kita membuat penyesuaian. Manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya.

Sebuah keinginan besar bagi saya adalah terciptanya sebuah konsep manajemen koperasi Indonesia yang memang mempunyai fungsi manajemen koperasi yang tepat untuk negeri ini. Mungkin kita belum sampai pada sistem informasi manajemen koperasi yang baik tetapi setidaknya kita harus berupaya sebaik mungkin untuk menjadikan koperasi Indonesia jaya.

Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme. Caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan.

Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi dibutuhkan.

Dalam manajemen koperasi, memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarela dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dari koperasi maka member base economic akan berjalan.

Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi, dalam konteks ini gambar organisasi koperasi. Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi. Kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)

RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan dalam bentuk RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kreasi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus terdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas, pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi

Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA: http://gemarosari.blogspot.com/2010/09/peran-manajemen-dalam-pengelolaan.html

Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
2. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
• SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
• Bagian (persentase) SHU anggota
• Total simpanan seluruh anggota
• Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• Jumlah simpanan per anggota
• Omzet atau volume usaha per anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4. Prinsip prinsip Pembagian SHU
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
• SHU anggota dibayar secara tunai
5. Pembagian SHU per Anggota

•SHUA = JUA + JMA

Keterangan:
> SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
> JUA : Jasa Usaha Anggota
> JMA : Jasa Modal Anggota

Daftar pustaka:http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/sisa-hasil-usaha-shu.html